Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pembangunan, pengawasan, dan peningkatan infrastruktur kawasan permukiman agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan.
Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Perencanaan peningkatan cakupan pengembangan kawasan permukiman.
- Pelaksanaan pembinaan kabupaten/kota dalam pengembangan kawasan permukiman.
- Pelaksanaan peningkatan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pengembangan kawasan permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kawasan agar terwujud pembangunan permukiman.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Perencanaan dan Pengendalian Pengembangan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas :
- Melakukan survei, investigasi, pendataan, dan bantuan teknis pengembangan kawasan permukiman.
- Melakukan perumusan perencanaan dan pengendalian pengembangan kawasan permukiman provinsi dan kabupaten/kota.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan sistem perencanaan serta pengendalian pengembangan kawasan permukiman.
- Melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi bidang pengembangan kawasan permukiman.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan, mempunyai tugas:
- Melakukan tugas pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang layak berkelanjutan.
- Melakukan penataan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan.
- Menyusun dan menyiapkan dasar hukum terkait pengembangan kawasan permukiman perkotaan.
- Melakukan kegiatan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan permukiman wilayah perkotaan.
- Melakukan penanganan kawasan kumuh perkotaan bersama pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.
- Melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman perkotaan.
- Memberikan bimbingan teknis pengembangan kawasan permukiman perkotaan,
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan, mempunyai tugas :
- Melakukan tugas pengembangan kawasan permukiman perdesaan.
- Melakukan penataan dan pengembangan kawasan permukiman perdesaan serta pengembangan kawasan permukiman potensial dan berkelanjutan.
- Menyusun dan menyiapkan dasar hukum terkait pengembangan kawasan permukiman perdesaan.
- Melakukan kegiatan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan permukiman wilayah perdesaan tertinggal dan terpencil.
- Melakukan penanganan kawasan kumuh perdesaan dengan kemitraan kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.
- Melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman perdesaan.
- Memberikan bimbingan teknis pengembangan kawasan permukiman perdesaan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.